Daerah Maluku 

Terkait Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD KKT Bakal Polisikan 17 Anggotanya

Saumlaki, indonesiatimur.co – 

Gegara surat mosi tidak percaya dari 16 anggota dan 1 pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang ditujukan kepada Ketua DPRD KKT Jaflaun Omans Batlayeri, yang beredar luas di publik, bakal berbuntut panjang ke ranah hukum.

Dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (18/05/2021), Ketua DPRD mengaku akan membawa persoalan ini hingga ke proses hukum. Pasalnya, secara pribadi dan sebagai ketua di lembaga rakyat terhormat Bumi Duan Lolat itu, dirinya merasa sangat legowo saat surat mosi tidak percaya tersebut ditujukan kepadanya, meskipun dirinya tidak diberikan langsung surat tersebut dan hanya diberitahu oleh Pimpinan Partai Demokrat di Provinsi, dimana dirinya sebagai kader partai.

“Di tata tertib DPRD kan bilang kalau ada anggota atau pimpinan yang melanggar ya lapor di Badan Kehormatan atau BK Dewan dan saya tunggu itu untuk dipanggil dan mengklarifikasinya, tetapi kenyataannya surat ini telah dilemparkan ke publik. Saya minta pamit dari BK, karena sudah terekspos. Saya minta maaf harus bawa ini ke ranah hukum,” ucapnya.

Batlayeri pun membeberkan enam poin yang tertulis dalam surat mosi tidak percaya tersebut, antara lain tudingan tentang sikap otoriter sebagai ketua yang tidak pernah memberikan kewenangan kepada para wakil ketua. Menurut dia, triminologi otoriter itu seperti apa? Pasalnya, kalau hari ini dirinya dikatakan otoriter, maka dia tidak akan disebut sebagai Ketua DPRD tetapi Kepala. Kemudian, selama ini semua agenda di dewan berjalan baik. Terkadang, sidang-sidang pun dipimpin oleh
Wakil Ketua I atau Wakil Ketua II. Bahkan pada Evaluasi APBD 2020, dipimpin Waket II hingga selesai. Begitu juga dengan badan musyawarah atau BANMUS dan Alat Kelengkapan dewan pun semuanya berjalan normal.

“Saya anggap bahasa ini rancu. Saya akan pertanyakan secara hukum, karena somasi ini juga saya tidak dikasih secara langsung. Malah dikasih tahu ketua partai, dan saya sudah konsultasi dengan pimpinan partai, yang meminta saya harus membuktikan setiap tudingan itu. Sebab otoriter itu pimpinan yang tidak pernah ada rapat, langsung keputusan,” tandasnya.

Poin kedua, dirinya dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Alhasil dari sikap tersebut, fraksi-fraksi walk out dari ruang sidang. Menyikapi ini, Batlayeri menjelaskan, jika ada fraksi yang walk out, maka itu hal biasa dan itulah dinamika dalam lembaga DPRD, karena berkaitan dengan pendapat politik.

“Tidak ada dalam rapat, ketua DPRD dikeluarkan dari ruangan. Ini kebohongan besar. Terus dibilang saya dilempar dengan mik, tidak ada itu. Masalah banting mik oleh Anggota DPRD Deddy Titirlobi, juga sudah diselesaikan secara internal dan memaafkan satu dengan yang lain. Salah paham dalam ruang sidang itu biasa terjadi, tapi kenapa harus dituang dalam poin somasi? Apa hubungannya kode etik dan arti kepemimpinan? Kalau Fraksi tidak setuju dengan LKPJ Bupati, kira-kira saya harus menahan untuk tidak walk out? Kan tidak boleh,” ujarnya menjelaskan.

Lebih lucu lagi, di mosi ketiga, dibilang bahwa sebagai ketua, dirinya tidak mampu memperjuangkan Pokok Pokok Pikiran (Pokir) para Anggota DPRD. Kalimat ini seolah-olah menandakan kalau semua Anggota DPRD, pokirnya tidak terakomodir. Padahal dari 23 anggota dan 3 pimpinan, hanya satu orang yakni Erens Fenanlampir yang pokirnya tak terakomodir. Itupun sudah diklarifikasi oleh badan anggaran dalam rapat paripurna tadi.

“Tidak ada satupun dokumen pokir pimpinan dan Anggota DPRD yang dibawa ke saya dan saya kasih ke Pemda. Ini fitnah keji kepada saya,” sesal dia.

Sedangkan berhubungan dengan ancaman ke-17 orang Anggota DPRD tersebut untuk tidak menghadiri pembahasan agenda strategis jika dipimpin oleh dirinya, secara tegas Batlayeri menyatakan kalau yang bisa mencabut hak konstitusinya adalah BK dan bukan ke-17 Anggota DPRD itu. Di awal dirinya telah menegaskan bahwa kalaupun ada laporan tentang pelanggaran kode etik kerja pimpinan atau Anggota DPRD sendiri, harus melaporkan itu di BK.

“Nanti BK kasih penilaian, bukan paripurna. Itu hak konstitusi saya yang diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya.

Berikutnya terkait tudingan mengintervensi tugas-tugas Sekretaris Dewan (Sekwan). Batlayeri menjelaskan, sebagai pimpinan dirinya mempunyai kewajiban mengontrol administrasi. Misalnya dalam paripurna, ada rekomendasi-rekomendasi. Jika lambat diselesaikan oleh Sekwan, maka menjadi tugasnya untuk mengintervensi.

“Sekretariat dan DPRD itu satu rumah. Pintu sekretariat itu ada di Sekwan. Kalau gagang pintu itu macet, maka tentu harus dilumasi dengan minyak. Kalau saya tidak lakukan kontrol itu, bagaimana agenda-agenda itu jalan?” katanya.

Sementara terkait tudingan dirinya mengeluarkan surat rekomendasi pergantian Sekwan Polly Sabono, tanpa berkoordinasi dengan pimpinan lainnya, hal ini harusnya ditegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12, kewenangan pergantian Sekwan adalah mutlak pimpinan dan bukan urusan paripurna. Sehingga sah saja dirinya mengeluarkan rekomendasi.

“Pada klausul itu katakan bahwa apabila pimpinan ingin minta pendapat, maka ketua-ketua fraksi diundang. Saya sudah melakukan rapat dengan Waket 1. Waket 2 sementara berada diluar daerah. Dan disarankan oleh Waket 1 Jhon Kelmanutu bahwa saya buat suratnya saja,” terangnya.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan bahwa sebagai wakil rakyat yang telah dipercayakan rakyat untuk duduk di lembaga terhormat ini, jangan menipu lembaga sendiri.

“Untuk menjawab kebenaran ini, saya akan buat Laporan Polisi kepada 16 anggota dan 1 pimpinan. Ini sudah Pidana Umum. Saya tidak butuh klarifikasi lagi, saya nantikan mereka mempertangungjawabkan setiap tudingan itu di ranah hukum saja,” tegasnya.

Sangat disayangkan memang, sebagai pejabat daerah, harus menyampaikan informasi sesat kepada publik.

“Saya rasa, rakyat sementara salah memilih para wakil rakyatnya” sesal Omans sapaan akrabnya.

Semestinya menurut dia, sebagai ketua, dirinya tidak boleh mengambil langkah-langkah hukum. Dirinya harus melindungi anggotanya. Akan tetapi, tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengklarifikasi hal ini. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.