Gubernur Minta PKM Kota Ambon Tidak Persulit Akses Warga Salahutu-Leihitu
Ambon, indonesiatimur.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Kota Ambon dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah dilaksanakan, terhitung sejak hari Senin, 8 Juni lalu. Penerapan PKM ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat. Untuk warga Jazirah Leihitu di tiga kecamatan yakni Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat, yang akan masuk ke Kota Ambon baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas asal, KTP, serta…
Read More