Wagub Ingin Penerima Ganti Rugi Konflik 1999 adalah Korban Kerusuhan
Ambon, indonesiatimur.co – Pada pembahasan koordinasi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penggantian kerugian Rp 3,9 triliun bagi pengungsi kerusuhan Maluku tahun 1999, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno menegaskan, sebaiknya ada keterangan valid dari pemda hingga di tingkat RT/RW, perihal penerima ganti rugi konflik kerusuhan 1999 di Maluku adalah benar-benar korban kerusuhan. “Paling tidak ada keterangan dari pemda maupun RT/RW, bahwa benar-benar yang bersangkutan (Penerima ganti rugi) adalah korban kerusuhan,” kata Wagub saat mengikuti Rakorsus tingkat menteri secara virtual di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur, Kamis (05/08/2021), didampingi…
Read More