Pemprov Perbaharui Surat Edaran Gubernur Terkait Peniadaan Mudik
Ambon, indonesiatimur.co – Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 451-52 tahun 2021, Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya memperbaharui beberapa hal terkait peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan di Provinsi Maluku, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 451-56. Adanya pembaharuan ini karena menindaklanjuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan, BNPB dan Kementerian lainnya. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang dalam keterangan pers diruang rapat lantai dua kantor Gubernur, Senin (03/05/2021). Menurut Sekda,…
Read More