Daerah Maluku 

Pemprov Perbaharui Surat Edaran Gubernur Terkait Peniadaan Mudik

Ambon, indonesiatimur.co – Setelah sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 451-52 tahun 2021, Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya memperbaharui beberapa hal terkait peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan di Provinsi Maluku, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 451-56.

Adanya pembaharuan ini karena menindaklanjuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan, BNPB dan Kementerian lainnya.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang dalam keterangan pers diruang rapat lantai dua kantor Gubernur, Senin (03/05/2021).

Menurut Sekda, pelaku perjalanan lintas kabupaten/kota/provinsi terbagi dalam tiga fase, mulai dari tanggal 3-5 Mei, 6-17 Mei, 18-24 Mei.

“Untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota tanggal 3-5 Mei tidak menggunakan surat izin keluar/masuk, sedangkan rapid test antigen/GeNose C19m atau tes RT-PCR tetap diberlakukan dengan masa berlaku 1X24 jam. Kalau surat edaran kemarin tidak ada, sekarang tetap dipersyaratkan, jadi harus menggunakan sampel antigen 1X24 jam, jadi mau berangkat besok hari ini diambil, kalau mau berangkat lusa berarti tidak bisa berarti harus tes ulang lagi,”terangnya.

Sekda mengatakan, SIMK akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 masing-masing kabupaten/kota, didukung persyaratan lainnya rapid test antigen/GeNose C19m atau tes RT-PCR hanya saja dari sebelumnya 1X24 jam menjadi 2X24 jam.

Sementara tanggal 18-24 Mei rapid test antigen/GeNose C19 atau tes RT-PCR kembali berlaku pengambilan sampel 1X24 jam.

“Apa yang disampaikan itu berlaku untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/Kota,”tandasnya.

Sementara untuk pelaku perjalanan dalam cakupan wilayah aglomerasi misalnya Ambon-Tulehu atau sebaliknya, Hunimua-Waipirit, Namrole-Namlea, SBB-Malteng-SBT, Tual-Maluku Tenggara hanya dilakukan tes acak antara lain suhu tubuh, jika diatas 37 derajat celcius maka dilanjutkan dengan tes antingen atau GeNose, jika hasilnya positif ditindaklanjuti dengan test PCR.

“Jika hasilnya positif untuk mayarakat KTP Ambon bisa kembali melaporkan diri ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemantauan, tapi kalau dia bukan orang Ambon, maka dibawa ke tempat isolasi terpusat, dan atas biaya sendiri, jadi bukan kita yang tanggung. Kita cuma tempatkan disitu diperuntukan misalnya 250ribu/hari, sampai menunggu hasil PCR,”ungkapnya.

Jika hasilnya negatif, maka bisa melanjutkan perjalanan, namun jika hasilnya positif maka harus dikarantina, sehingga diberlakukan sebagai pasien Covid-19. “Jika dinyatakan sebagai pasien Covid-19 maka penanganannya sudah gratis atas biaya satgas,”bebernya.

Terkait transportasi laut selama peniadaan larangan mudik, Sekda menerangkan bahwa mulai dari tanggal 6 Mei tidak ada lagi pelayanan untuk kapal penumpang.

“Untuk KM sabuk nusantara terakhir tanggal 5 Mei, setelah itu tidak ada lagi kapal untuk penumpang,”pungkasnya.

Begitu juga juga pesawat antar provinsi. Yang ada hanya penerbangan antar daerah di Maluku seperti Ambon-Tual masih ada, namun dirinya tidak menjelaskan secara detail sampai kapan penerbangan tersebut ditiadakan.

Sedangkan jumlah penumpang, diterapkan sesuai zonasi, dikarenakan di Maluku tidak ada lagi zona merah, hanya zona orange (kerentanan sedang), maka kapasitas penumpang dari 50 persen menjadi 80 persen.(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.