Petugas Karantina Maluku Tahan Daging Anjing Ilegal Asal Bau-Bau
Ambon, indonesiatimur.co – Karantina Maluku melakukan tindakan penahanan terhadap Media Pembawa berupa daging anjing sebanyak ±100 kg yang dikemas dalam stereofoam saat pengawasan KM. Tidar, Selasa (26/12/2023) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Daging berasal dari Bau – bau ini tidak dilengkapi persyaratan Karantina sesuai dengan UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat Karantina. Evi, paramedik karantina hewan yang bertugas mengatakan alasan penahanan selain tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal, pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen…
Read More