Daerah Maluku 

Petugas Karantina Maluku Tahan Daging Anjing Ilegal Asal Bau-Bau

Ambon, indonesiatimur.co – Karantina Maluku melakukan tindakan penahanan terhadap Media Pembawa berupa daging anjing sebanyak ±100 kg yang dikemas dalam stereofoam saat pengawasan KM. Tidar, Selasa (26/12/2023) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Daging berasal dari Bau – bau ini tidak dilengkapi persyaratan Karantina sesuai dengan UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat Karantina.

Evi, paramedik karantina hewan yang bertugas mengatakan alasan penahanan selain tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal, pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi untuk lalulintas produk asal hewan serta pemilik tidak mampu menanggung biaya bila harus dilakukan penolakan. Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi polsek pelabuhan, marinir, dan instansi terkait di lapangan.

Seperti yang diketahui, daging anjing tidak termasuk kedalam kategori pangan sesuai UU 18/2012 tentang Pangan karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutannan. Lebih lanjut, proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing.

Karantina Indonesia selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dari seluruh produk asal Hewan sebelum sampai ke masyarakat khususnya untuk masyarakat Maluku. Olehnya, jangan lupa untuk lapor Karantina untuk mencegah penyakit yang dapat masuk/keluar/tersebar di lingkungan kita. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.