Terdakwa Fransiskus Rumajak Bantah Korupsi Dana Hibah Gereja Santo Michael, Minta Dibebaskan

Ambon, indonesiatimur.co — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Baru Santo Michael di Meyano, Bab, Saumlaki, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/04/2026), dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa Fransiskus Rumajak. Dalam pembelaannya, Fransiskus secara tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut. “Saya memastikan bahwa dana hibah yang diterima digunakan untuk pembangunan gereja dan tidak ada niat sedikit pun untuk menyalahgunakannya,” ujarnya di hadapan majelis…

Read More