Sekda NTT diminta Hentikan Pungutan Dana Kesra
Kupang, indonesiatimur.co – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTT diminta segera menghentikan sumbangan berkedok pungutan biro karena tidak memiliki dasar hukum. Hal itu malah akan termasuk kepada peluang terjadinya penyimpangan wewenang. Permintaan tersebut dilontarkan oleh Anwar Pua Geno, anggota Komisi A DPRD NTT pada rapat Komisi A dengan Kepala Biro Hukum Setda NTT bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah Senin (26/8/2013). Menurut Anwar, pegawai negeri sipil tidak seharusnya menyumbang dana untuk biaya renovasi pasca kebakaran kantor gubernur beberapa waktu lalu. Menurutnya pemprop NTT memiliki dana khusus yang bisa digunakan kapanpun…
Read More