Daerah Nusa Tenggara Timur 

Sekda NTT diminta Hentikan Pungutan Dana Kesra

Sekda NTT diminta Hentikan Pungutan Dana Kesra

Kupang, indonesiatimur.co – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTT diminta segera menghentikan sumbangan berkedok pungutan biro  karena tidak memiliki dasar  hukum. Hal itu malah akan termasuk kepada peluang terjadinya penyimpangan wewenang.

Permintaan tersebut dilontarkan oleh Anwar Pua Geno, anggota Komisi A DPRD NTT pada rapat Komisi A dengan Kepala Biro Hukum Setda NTT bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah Senin (26/8/2013).

Menurut Anwar, pegawai negeri sipil tidak seharusnya menyumbang dana untuk biaya renovasi pasca kebakaran kantor gubernur beberapa waktu lalu. Menurutnya pemprop NTT memiliki dana khusus  yang bisa digunakan kapanpun pada saat kondisi darurat.

“sebaiknya pungutan tersebut dihentikan saja, daripada menimbulkan kisruh politik yaitu adanya protes keras publik dan para PNS. Apa dasar dasar hukum mereka memotong hak PNS  selama lima bulan?” ujar Anwar.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Gabriel Beri Binna, Ketua Komisi A. Menurut beliau, pengadaan properti untuk sarana pemerintah harus berdasarkan mekanisme APBD. “kami minta biro hukum untuk menghentikan pemungutan tersebut. Semuanya harus berdasarkan pada mekanisme APBD” Jelasnya. [A.S]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.