Daerah Maluku 

10 Koperasi Pemilik IPR Tidak Ikuti Prosedur dan Tidak Tau Peta Blok

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat kepada 10 koperasi yang beroperasi di Gunung Botak Kabupaten Buru, Maluku. Namun pemberian izin ini diprotes keluarga Nurlatu, yang merupakan salah satu pemilik ulayat di wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak. Menurut Ketua Koperasi Waetemun Mandiri, Jafar Nurlatu, ada hal-hal yang membuat keluarga Nurlatu memprotes penerbitan izin itu. “Pertama, 10 koperasi yang mendapati izin pertambangan ini setahu kami sebagian besar tidak memenuhi tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan keputusan menteri ESDM nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat,”ujarnya. Dari…

Read More
Daerah Maluku 

10 KOPERASI YANG DAPAT IPR DI GUNUNG BOTAK

Ambon, indonesiatimur.co – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait 10 (Sepuluh) Koperasi yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Pertambangan Gunung Botak, maka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Abdul Haris, pada Selasa (29/04/2025) di Kantor Gubernur Maluku, memaparkan nama-nama sepuluh koperasi tersebut. Adapun 10 (sepuluh) Koperasi yang mendapatkan IPR yakni : 1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri 2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru 3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo 4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai 5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri 6. Koperasi Produsen Nusa Ina…

Read More