10 Koperasi Pemilik IPR Tidak Ikuti Prosedur dan Tidak Tau Peta Blok
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat kepada 10 koperasi yang beroperasi di Gunung Botak Kabupaten Buru, Maluku. Namun pemberian izin ini diprotes keluarga Nurlatu, yang merupakan salah satu pemilik ulayat di wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak. Menurut Ketua Koperasi Waetemun Mandiri, Jafar Nurlatu, ada hal-hal yang membuat keluarga Nurlatu memprotes penerbitan izin itu. “Pertama, 10 koperasi yang mendapati izin pertambangan ini setahu kami sebagian besar tidak memenuhi tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan keputusan menteri ESDM nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat,”ujarnya. Dari…
Read More