Pemkot Ambon Terapkan Pra PSBB

Ambon, indonesiatimur.co – Sebelum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan Pra PSBB yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali). Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020) kepada Tim Media Center menjelaskan, Untuk menerapkan PSBB, ada tujuh (7) tahapan yang harus dilakukan, antara lain, pelaksanaan PHBS, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Tempat atau Faslitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pembatasan Moda Transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan. Dijelaskannya, Alasan Penerapan Pra PSBB adalah, karena sebagian besar dari kriteria dalam…

Read More