Lapas Wahai Fasilitasi Litmas Enam Warga Binaan Menuju Pembebasan Bersyarat
Wahai, indonesiatimur.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai terus tunjukkan upaya nyata dalam memenuhi hak-hak bersyarat bagi Warga Binaan. Pada Sabtu (26/09/2026), bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Lapas Wahai fasilitasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi enam Warga Binaan guna mendukung program usulan Pembebasan Bersyarat.
Proses pengambilan data dan wawancara yang berlangsung di Aula Lapas ini berjalan dengan khidmat dan tertib. Berbeda dari proses administratif biasa, kali ini ke-6 Warga Binaan didampingi langsung oleh pihak penjamin masing-masing yang sengaja dihadirkan dari pihak keluarga guna memastikan kesiapan lingkungan sosial mereka setelah bebas nanti.
Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menyampaikan fasilitasi ini merupakan bentuk pelayanan prima agar pemenuhan hak Integrasi berjalan transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya. “Kami selalu berupaya memfasilitasi demi kelancaran program reintegrasi sosial. Pembinaan yang didapatkan Warga Binaan selama di Lapas harus diselaraskan dengan kesiapan di luar. Kehadiran penjamin secara langsung di sini sangat penting agar komitmen pembimbingan setelah mereka bebas bisa terbangun sejak dini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon, Milza Titaley, menjelaskan Litmas merupakan tahapan krusial untuk menganalisis kelayakan penjamin dan perkembangan perilaku Warga Binaan selama menjalani masa pidana. “Litmas kami lakukan seobjektif mungkin. Kami mewawancarai Warga Binaan untuk melihat perubahan perilaku mereka sekaligus mengonfirmasi kesiapan psikologis dan material dari pihak penjamin agar saat kembali ke masyarakat nanti tidak ada hambatan sosial,” tuturnya.
Senada, petugas PK Bapas Ambon lainnya, Naldi, menambahkan peran aktif keluarga atau penjamin merupakan pilar utama keberhasilan program Integrasi di luar Lapas. “Program Integrasi bukan berarti mereka langsung bebas murni, melainkan mereka akan menjadi Klien Bapas yang tetap wajib lapor dan berada dalam pengawasan. Di sinilah peran penjamin sangat kami butuhkan untuk membantu kami mengawasi dan membimbing mereka agar tidak lagi mengulangi tindak pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Rita, salah satu penjamin dari Warga Binaan yang hadir mengungkapkan rasa haru dan terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan oleh pihak Lapas maupun Bapas. “Kami sebagai keluarga sangat bersyukur karena proses usulan Integrasi ini difasilitasi dengan sangat baik dan terbuka. Sebagai penjamin, saya berjanji akan menjaga, merawat, dan membimbing anak saya dengan sebaik-baiknya agar menjadi orang yang lebih berguna saat pulang nanti,” janjinya.
Melalui Litmas Integrasi, ini diharapkan mempercepat proses birokrasi hak-hak Warga Binaan sekaligus menjadi jembatan awal pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan antara Warga Binaan dengan masyarakat. (it-06)


