Karantina Maluku dan Bea Cukai Ambon Sosialisasi Dua Regulasi Baru
Ambon, indonesiatimur.co – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku bersama Bea dan Cukai Ambon menggelar sosialisasi terkait dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 dengan tema “Percepatan Layanan Karantina dan Penguatan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan.” Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap aturan baru yang akan memperkuat pengawasan dan pelayanan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 mengatur mekanisme…
Read More