Tak Lakukan Reklamasi, Perusahaan Diancam Pidana

Morowali – Kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali Umar Rasyid mengatakan bahwa setiap perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan wajib melakukan reklamasi. “Perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah harus bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi,” katanya seperti dilansir metrosulteng.com. Rasyid mengungkapkan bahwa saat ini ada beberapa perusahaan yang belum melakukan reklamasi dengan beberapa alasan. “Mereka beralasan bahwa lubang-lubang bekas galian tambang masih menyimpan potensi atau deposit nikel, sehingga belum bisa ditutup,” tuturnya. Rasyid menegaskan bahwa penanganan lingkungan tetap harus menjadi perhatian serius agar tidak berdampak sistemik. “Lagi pula, kegiatan reklamasi merupakan…

Read More