Lingkungan Sulawesi Tengah 

Tak Lakukan Reklamasi, Perusahaan Diancam Pidana

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Morowali – Kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali Umar Rasyid mengatakan bahwa setiap perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan wajib melakukan reklamasi.

“Perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah harus bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi,” katanya seperti dilansir metrosulteng.com.

Rasyid mengungkapkan bahwa saat ini ada beberapa perusahaan yang belum melakukan reklamasi dengan beberapa alasan.

“Mereka beralasan bahwa lubang-lubang bekas galian tambang masih menyimpan potensi atau deposit nikel, sehingga belum bisa ditutup,” tuturnya.

Rasyid menegaskan bahwa penanganan lingkungan tetap harus menjadi perhatian serius agar tidak berdampak sistemik.

“Lagi pula, kegiatan reklamasi merupakan kewajiban pihak perusahaan,” tegasnya.

Bahkan, Rasyid menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang melanggar dan tidak bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi, maka dia bisa dijerat hukum pidana.

“Kita bisa pidanakan secara perorangan kalau tidak melakukan reklamasi,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.