PN Saumlaki Sediakan Layanan Prodeo Bagi Warga Kurang Mampu
Saumlaki, indonesiatimur.co – Pelayanan Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat miskin dan termarginalkan masih sangat kurang, bahkan jauh dari kata layak. Akibatnya mereka tidak mendapatkan keadilan. Banyak faktor yang menyebabkan tidak tersedianya keadilan bagi masyarakat miskin dan marginal. Alhasil, Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, sesuai dengan Surat Edaran dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara atau Prodeo, mewajibkan setiap Pengadilan di Indonesia, untuk membuka layanan hukum pembebasan perkara atau Prodeo yang dikhususkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Demikian diungkapkan Ketua PN Saumlaki Tri…
Read More