Hukum Maluku 

PN Saumlaki Sediakan Layanan Prodeo Bagi Warga Kurang Mampu

Saumlaki, indonesiatimur.co
Pelayanan Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat miskin dan termarginalkan masih sangat kurang, bahkan jauh dari kata layak. Akibatnya mereka tidak mendapatkan keadilan. Banyak faktor yang menyebabkan tidak tersedianya keadilan bagi masyarakat miskin dan marginal.

Alhasil, Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, sesuai dengan Surat Edaran dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara atau Prodeo, mewajibkan setiap Pengadilan di Indonesia, untuk membuka layanan hukum pembebasan perkara atau Prodeo yang dikhususkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Demikian diungkapkan Ketua PN Saumlaki Tri Wahyudi, SH. M.H, di kantornya, Kamis (03/08/2023).

Dirinya menjelaskan, adanya layanan hukum Prodeo ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu, dimana, PN Saumlaki telah menangani sebanyak dua Kasus Perdata. Dan untuk tahun 2023 ini, baru satu perkara yang diajukan dan masih dalam kajian Tim Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) pada Pengadilan Negeri setempat.

Dikatakan, semua perkara perdata yang menjadi kewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo. Diantaranya gugatan cerai, hutang-piutang, masalah tanah, permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan, permohonan pengangkatan anak, serta permohonan pergantian nama. Akan tetapi mengingat keterbatasan pada PN Saumlaki, maka konsen untuk layanan hukum ini akan dikaji dan difokuskan pada wilayah Saumlaki dan sekitarnya.

“Untuk melayani ke pulau-pulau, belum dapat kita lakukan, karena keterbatasan biaya. Untuk menjangkau satu desa di luar Saumlaki saja, biayanya sangat besar. Sementara kita di PN hanya diberikan biaya yang terbatas,” tandas Wahyudi.

Dengan adanya layanan hukum pembebasan perkara di PN Saumlaki, dirinya mengimbau agar masyarakat yang ingin berkonsultasi untuk mengajukan permohonan pelayanan hukum tersebut agar langsung mendatangi Kantor PN Saumlaki.

“Kan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk ajukan permohonan, misalnya Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kades atau Lurah setempat,” tandasnya yang berharap agar informasi ini bisa diketahui oleh masyarakat pencari keadilan mengenai program pembebasan biaya perkara dan manfaatnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.