Tunggakan Raskin Diatas 1 Tahun Harus Ditangani Secara Hukum
Ambon —Pemerintah kabupaten atau kota yang memiliki tunggakan beras bagi masyarakat miskin (raksin) kepada Perum Regional Badan Urusan Logistig (Bulog) Maluku harus ditangani oleh penegak hukum. Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Maluku, Ros Far-Far mengungkapkan, bagi pemerintah kabupaten atau kota yang memiliki tunggakan raskin kita sudah mengambil dua alternative. “Tunggakan yang memang sudah diberikan tindakan administrasi berupa tuntutan ganti rugi. Sementara tunggakan yang melebihi satu tahun ke atas kasusnya harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum,” tegasnya, seperti ditulis ambonekpress.com, Kamis (27/2). Lebih lanjut, Far-Far menjelaskan, pada kenyataan ada sedikit mengalami…
Read More