Tunggakan Raskin Diatas 1 Tahun Harus Ditangani Secara Hukum

Ambon —Pemerintah kabupaten atau kota yang memiliki tunggakan  beras bagi masyarakat miskin (raksin) kepada Perum Regional  Badan Urusan Logistig (Bulog) Maluku harus ditangani oleh penegak hukum. Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Maluku, Ros Far-Far mengungkapkan, bagi pemerintah kabupaten atau kota   yang   memiliki tunggakan raskin  kita sudah mengambil dua alternative. “Tunggakan yang memang sudah diberikan tindakan administrasi berupa tuntutan ganti rugi. Sementara   tunggakan yang melebihi  satu tahun ke atas kasusnya  harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum,” tegasnya, seperti ditulis ambonekpress.com, Kamis (27/2). Lebih lanjut, Far-Far menjelaskan, pada kenyataan ada sedikit mengalami…

Read More