Tunggakan Raskin Diatas 1 Tahun Harus Ditangani Secara Hukum
Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Maluku, Ros Far-Far mengungkapkan, bagi pemerintah kabupaten atau kota yang memiliki tunggakan raskin kita sudah mengambil dua alternative.
“Tunggakan yang memang sudah diberikan tindakan administrasi berupa tuntutan ganti rugi. Sementara tunggakan yang melebihi satu tahun ke atas kasusnya harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum,” tegasnya, seperti ditulis ambonekpress.com, Kamis (27/2).
Lebih lanjut, Far-Far menjelaskan, pada kenyataan ada sedikit mengalami kesenjangan antara data dari Bulog dan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan juga dari kabupaten dan kota.
“Ada juga yang belum didistribusi dan baru dipersiapkan untuk dididtribusi di kabupaten atau kota yang belum diterima sebagai biaya yang harus dibayar,” jelasnya.
Selain itu, untuk mencegah penimbunan raskin pasca penetapan Pagu oleh Gubernur Maluku, lanjut Dia, maka harus ada komunikasi antara Bulog kabupaten atau kota serta pemerintah daerah setempat.
“Untuk pendistribusian, waktulah yang menentukan. Jangan sampai raskin distribusi pada Januari-Febuari, karena cuaca masih sangat ekstrim,” ungkapnya. (as)