Daerah Ekonomi & Bisnis Hukum Maluku 

Tunggakan Raskin Diatas 1 Tahun Harus Ditangani Secara Hukum

[foto: int]
[foto: int]
Ambon —Pemerintah kabupaten atau kota yang memiliki tunggakan  beras bagi masyarakat miskin (raksin) kepada Perum Regional  Badan Urusan Logistig (Bulog) Maluku harus ditangani oleh penegak hukum.

Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Maluku, Ros Far-Far mengungkapkan, bagi pemerintah kabupaten atau kota   yang   memiliki tunggakan raskin  kita sudah mengambil dua alternative.

“Tunggakan yang memang sudah diberikan tindakan administrasi berupa tuntutan ganti rugi. Sementara   tunggakan yang melebihi  satu tahun ke atas kasusnya  harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum,” tegasnya, seperti ditulis ambonekpress.com, Kamis (27/2).

Lebih lanjut, Far-Far menjelaskan, pada kenyataan ada sedikit mengalami kesenjangan antara data dari Bulog dan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat  dan juga dari kabupaten dan kota.

“Ada juga yang belum didistribusi dan baru dipersiapkan untuk dididtribusi di kabupaten atau kota yang belum diterima sebagai biaya yang harus dibayar,” jelasnya.

Selain itu, untuk mencegah  penimbunan raskin  pasca penetapan Pagu oleh  Gubernur  Maluku, lanjut Dia, maka harus ada komunikasi antara Bulog kabupaten atau kota serta pemerintah daerah setempat.

“Untuk pendistribusian, waktulah  yang menentukan. Jangan sampai raskin   distribusi pada Januari-Febuari, karena   cuaca masih sangat ekstrim,” ungkapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.