Leleury : Masalah Tanah di Negeri Lima Sementara Ditangani Pemkab Malteng
AMBON – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Marlatu Leleury mengatakan, status tanah milik warga Negeri Lima pasca jebolnya Natural Dam Way Ela pada 25 Juli lalu yang membentuk padang tandus seluas 30 Hektar, sementara ditangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Kita sudah menangani permasalahan status tanah di Negeri Lima pasca jebolnya natural dam itu, dan tadi (kemarin-red) pihak pemerintah telah mengadakan sosialisasi dan presentasi kepada warga sekitar terhadap masalah tersebut,” ujar Leleury kepada wartawan, Selasa (20/8) di Ambon.
Menurutnya, permasalahan status tanah yang sedang ditangani dengan sigap oleh Pemkab Malteng ini, merupakan implementasi dari instruksi Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.
“Pemkab Malteng menanganinya dengan sigap lantaran merupakan instruksi Gubernur Maluku, yang menyatakan bahwa status tanah di Negeri Lima pasca bencana jebolnya natural Dam Way Ela sudah harus diselesaikan sebelum tanggal 25 Agustus mendatang,” ujar Leleury.
Untuk memperlancar tugas menangani permasalahan di Negeri Lima, lanjut Leleury, Pemkab Malteng telah mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat untuk selalu siaga dan bersama-sama dengan masyarakat di Negeri Lima.
Lebih jauh dikatakannya, terhadap perampungan data bencana yang terjadi di Kabupaten Malteng, pihaknya sementara berproses sehingga dalam waktu dekat, sudah bisa dimasukkan ke Pemerintah Provinsi untuk diperjuangkan ke pemerintah pusat.
“Kalau untuk data bencana yang terjadi di kabupaten kita (Malteng), pihaknya sementara berproses sehingga dipastikan dalam waktu dekat sudah bisa di masukan ke pemerintah provinsi untuk diperjuangkan bersama,” ungkapnya. (GKS)