Hukum Sulawesi Tenggara 

Tiga Perusahaan Tambang di Konawe Dipasangi Police Line

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe Sulawesi Utara  dilarang beroperasi. Tiga perusahaan tersebut yakni PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), PT ST Nikel Resources, dan Mitra Prima Insan (MPI).

Penutupan tersebut secara langsung dilakukan oleh pihak Mabes Polri yang secara khusus datang ke Konawe pekan lalu dengan cara memasang police line.

Kadis Tamben Konawe, Wayung Lasandara mengatakan, penutupan area tambang tiga perusahaan itu dilakukan karena permasalahan perizinan.

“Kalau IUP, ketiga perusahaan itu mengantonginya. Kemungkinan besar adalah masalah perizinan lainnya sehingga Mabes Polri langsung yang turun tangan untuk memberikan garis polisi,” ujarnya.

Menurut Wayung, pihaknya tidak mengetahui pasti masalah tiga perusahaan itu. “IUP tiga perusahaan tadi, tidak ada yang tumpang tindih. Ketiganya ada kawasan masing-masing. Luas kawasan izin eksplorasi yang diberikan PT ST Nikel Resuorces adalah 1000 Hektar. Sementara PT MBS 166 Hektar dan PT MPI 1000 hektar,” ungkapnya.

Sementara dikutip kendarinews.com, selasa, (19/11) Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Jarwadi menuturkan bahwa dirinya tidak tahu banyak tentang pemberian garis polisi pada tiga perusahaan tambang itu.

“Kami hanya diberitahu kalau akan ada tim dari Mabes Polri yang akan ke sini. Mereka juga sempat meminta izin memakai ruangan Unit Reskrim untuk kepentingan penyidikan, terhadap beberapa orang yang berhubungan dengan perusahaan tambang,” ujarnya. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.