Hukum Sulawesi Selatan 

Pajak Kendaraan Kadaluarsa di Sulsel Mencapai Rp105 Miliar

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan mencapai ratusan miliar. Bahkan ada banyak dari tunggakan tersebut yang tidak bisa lagi ditagih karena sudah masuk ke masa kedaluwarsa.

Berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak yang sudah menunggak lima tahun sudah tidak bisa lagi dipungut dan dinyatakan kedaluwarsa.

Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun, jumlah tunggakan pajak kendaraan yang kedaluwarsa di Sulsel mencapai Rp106,091 miliar. Tunggakan itu merupakan akumulasi dari tahun 2005 sampai 2007. Tunggakan tahun 2005 Rp63,026 miliar, tahun 2006 sebesar Rp20,971 miliar dan 2007 sebesar Rp22 miliar lebih.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel melalui Sekretaris Dispenda, Abdul Malik Faisal mengakui adanya tunggakan pajak kendaraan yang kedaluwarsa sebesar Rp106 miliar lebih tersebut.

“Karena sudah kedaluwarsa maka tidak bisa lagi ditagih atau dipungut, kalau itu dipungut maka akan jadi pungutan ilegal atau pungli. Biar pemilik kendaraan itu yang mau bayar tidak bisa lagi karena sudah secara otomatis terhapus dari daftar tunggakan,” jelasnya seperti dikutip fajar.co.id, rabu, (20/11).

Kendaraan yang menunggak, menurut Faisal disebabkan karena banyak faktor, salah satunya karena kendaraannya sudah tidak ada lagi atau sudah mutasi daerah.

“Kendaraan yang hilang atau dicuri, itu kan rata-rata dijual oleh pelaku ke daerah lain,” ujarnya.

Faisal juga mengungkapkan jika pajak kendaraan yang menunggak tahun 2008 sudah masuk dalam daftar kedaluwarsa dan jumlahnya mencapai Rp29,871 miliar. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.