Daerah Maluku 

Bupati Serahkan 5 Ranperda Kepada DPRD Bursel

Namrole, indonesiatimur.co– Bupati Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa menyampaikan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD, yang merupakan implementasi dari program legislasi daerah yang diprioritaskan untuk tahun 2021, dalam mendukung perkembangan dan perubahan regulasi.

Penyampaian ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD pada Kamis (14/07/2022), yang dipimpin Wakil Ketua II La Hamidi, didampingi Wakil Ketua I Jamatia Booy dan dihadiri anggota DPRD, Kapolres, Danton Brimob, Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan pimpinan instansi vertikal serta ketua-ketua OKP.

Kelima Ranperda tersebut adalah:
1. Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2020-2040.

2. Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 18 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

3. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

4. Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 45 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

5 Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Retribusi izin gangguan.

Dalam pidatonya, secara garis besar Bupati menjelaskan, bahwa ke 5 Ranperda tersebut dapat dikelompokkan, satu buah Ranperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Dua buah Ranperda tentang pajak dan retribusi, dua buah Ranperda tentang pencabutan Perda.

Menurutnya, perkembangan pembangunan dan Pemerintahan di Buru Selatan, dan berbagai bidang kehidupan, terus berkembang dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, politik, pendidikan dan sebagainya.

“Dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan bahwa, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,” ungkap Bupati.

Oleh karena itu untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, maka penerimaan daerah dari bidang pajak dan retribusi harus ditingkatkan.

“Penentuan tarif dan pemungutan pajak dan retribusi harus sejalan dengan falsafah perpajakan dan retribusi,’ ujar Bupati.

Untuk besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 6 perda nomor 18 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 25 persen dinilai sangat tinggi.

Dan besaran tarif retribusi ambulance sebagaimana ditetapkan dalam Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dinilai sangat kecil.

“Maka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dan besaran tarif retribusi ambulance perlu ditinjau dengan mengadakan perubahan terhadap perda nomor 18 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan serta perubahan atas perda nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” jelasnya.

Dikatakannya, kebijakan perubahan pajak mineral bukan logam dan batuan serta retribusi ambulance dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat dan akuntabel dengan memperhatikan potensi daerah.

Bupati Safitri berharap 5 buah Ranperda yang diajukan dapat di bahas dan dikaji dengan jiwa dan semangat kemitraan bersifat profesional dan demokratis melalui azaz musyawarah dan mufakat dan kesepakatan bersama.

“Yang tentunya dengan masukan, saran, pendapat dan pertimbangan yang bersifat kritis dan konstruktif dalam upaya memberi bobot kepada produk hukum yang akan ditetapkan bersama,”tandasnya.(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.