Istilah Empat Pilar, Mereduksi Makna Dan Kedudukan Pancasila

JAKARTA – Tujuan utama rumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI merupakan dasar negara dalam konteks philosofische grondslag yang akan menjadi ikatan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Oleh karena itu, sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945 silam, Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup, ideologi nasional, dan pemersatu dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Hanya saja, ketika MPR RI melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sejak tahun 2010, Pancasila diposisikan sebagai salah satu pilar yang sejajar dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhineka Tunggal Ika maupun NKRI.

Akan tetapi, dalam perkembangannya, konsep Empat Pilar ini terus dikritisi dan ditentang berbagai kalangan. Bahkan banyak kalangan yang meminta MPR RI menghentikan sosialisasi konsep Empat Pilar Kebangsaan dikarenakan tidak ada regulasi hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP KNPI, Jailani Paranddy mengatakan, polemik Empat Pilar Kebangsaan perlu mendapat perhatian yang serius, mengingat yang dipersoalkan adalah Pancasila bukan merupakan pilar, melainkan dasar atau landasan sebuah negara.

“Ketika Pancasila menjadi pilar, maka akan berpotensi untuk meminggirkan makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara,” kata Jailani.

Sementara itu, Ketua Pusat Pengkajian Pancasila (PPP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr. Hendrik Salmon, SH. MH. Mengatakan, istilah empat pilar bisa menimbulkan penafsiran yang bias soal pancasila.

“Pancasila itu dasar negara, dengan demikian istilah empat pilar haruslah dihapus,” kata Hendrik Salmon. [KRI]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.