Opini 

Penundaan Pemilu 2024 Akan Menciderai Rasa Keadilan Berdasarkan UUD 1945

Oleh : Steven Izaac Risakotta, S.E., S.H., M.H.

Di dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Alinea Ke 4 telah tersirat jelas bahwa, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itulah yang menjadi dasar bahwa Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang berlandaskan Pancasila.

Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) berdasarkan Bab I Pasal 3 (amandemen ketiga). Dalam menjalankan kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia di Pimpin oleh Presiden, menurut Undang-Undang Dasar dan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Sejarah Pemilu di Indonesia pasca Reformasi terjadi pada Tahun 1999 dan kemudian pada Tahun 2004, Pemilu Presiden dan wakil Presiden Pertama secara langsung hingga Pemilu pada tahun 2019.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan” (amandemen pertama Oktober 1999). Sehingga berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 tersebut, maka setelah Pemilu 2019, selanjutnya Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Pada saat ini, muncul pernyataan-pernyataan Ketua Umum Partai Politik dan beberapa Anggota DPR RI, yang menyampaikan melalui media massa bahwa Pemilu baiknya ditunda beberapa tahun kedepan dengan berbagai alasan. Tentu jika hal tersebut secara terus-menerus disampaikan, maka akan terjadi pemahaman yang keliru. Karena sudah jelas disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 7, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 Tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Tentu jika Pemilu tahun 2024 ditunda, maka akan berdampak pada masa jabatan Presiden, DPR, MPR, dan DPD RI akan diperpanjang. Memang bukan hal yang “HARAM” untuk melakukan Amandemen UUD 1945, tetapi jika Amandemen dipaksakan oleh para Legsilator di Senayan, maka akan menciderai rasa keadilan UUD 1945 di hati masyarakat. Tentu marwah dari UUD 1945 akan kehilangan landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, seiring dengan mudahnya para Politisi untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

Untuk itu Saya berharap agar jangan di gembar-gemborkan bahwa Pemilu ditunda atau Pemilu diundur, demi terlaksananya Demokrasi berlandaskan Pancasila. (*)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.