PNS Tak Netral di Pilpres Terancam Sanksi Tegas
“Netralitas dari para abdi negara dalam Pilpres, telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RI. No. 07 Tahun 2009,” katanya seperti dilansir manadotoday.com.
SHS menjelaskan bahwa jika ada PNS terbukti melakukan pelanggaran surat edaran itu, maka PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin.
“Mulai dari tingkat ringan sampai dengan tingkat berat yaitu pemecatan,” jelasnya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan jika PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres/cawapres dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai/PNS dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan.