Para Istri di Buol Ramai-Ramai Gugat Cerai Suaminya

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Buol – Setiap tahunnya, kasus perceraian di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah terus meningkat bahkan mencapai 80 persen. Uniknya, perceraian yang dilaporkan ke Pengadilan Agama setempat, lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan atau dari pihak isteri.

“Mayoritas istri yang menggugat cerai suami, kenaikannya perkara perceraian hampir 80 persen,” Humas Pengadilan Agama (PA) Buol, Arif Rahman, seperti dikutip metrosulawesi.com, 10/02/15.

Dari data Pengadilan Agama (PA) Buol, jumlah perceraian pada tahun 2014 sebanyak 227 kasus, lebih banyak jika dibanding dengan tahun sebelumnya (2013) yang hanya 124 kasus.

“Perceraian dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, hingga perselingkuhan,” sambungnya.

Selama ini, tambah Arif, fenomena masyarakat selama ini penyelesaian perkaras perceraian dilakukan diluar pengadilan.

“Jadi mereka ke imam atau hanya menjatuhkan talak padahalkan secara hukum itu bulum sah,” jelasnya.

Ketika sudah mulai ada kesadaran seperti itu mulailah mereka ke pengadilan,” terangnya.

Sebagai upaya memberikan kemudahan dalam pelayanan, Arif menambahkan, pihaknya menerapkan dua pola kebijakan kepada masyarakat.

“Pertama perkara prodeo yakni gratis biaya perkara bagi masyarakat miskin. Kedua sidang keliling atau mendatangi tempat masyarakat yang berperkara,” ungkapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.