Hukum Sulawesi Utara 

75 Persen Jaringan Narkoba di Sulut Dikendalikan Dari Dalam Lapas

[foto: int]
[foto: int]
Manado — Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut, jumlah pecandu narkoba di Sulut mencapai 36.700 orang atau sekira 1,5 persen dari 2,5 juta penduduk Sulut. Dari data tersebut, sulut menjadi pasar narkoba yang potensial.

“Artinya, Sulut bukan lagi daerah transit melainkan sudah menjadi pasar narkoba,” kata Kepala BNN Sulut Kombes Pol Drs Sumirat Dwiyanto Msi, seperti dilansir Manado Post Online, 11/02.

Dwiyanto mengungkapkan bahwa faktor daerah ini rawan dengan peredaran narkoba adalah karena kondisi geografis.

“Banyak titik yang bisa dijadikan tempat masuk, terutama jalur laut,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi intelijen, banyak sekali lokasi baru berdasarkan informasi intelijen, ada pelabuhan-pelabuhan bayangan yang dijadikan tempat transaksi.

“Ini yang sulit, karena Sulut cukup luas. Karena itu pengawasan semua elemen dibutuhkan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, narkoba juga rentan beredar dari dalam rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP).

“75 persen jaringan narkoba dikendalikan dari dalam lapas,” ungkapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.