Hukum Papua 

Meski Sudah 16.750 Pecandu, Di Papua Belum Ada Panti Rehabilitasi

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jayapura – Sampai sekarang, terdapat 16.750 pecandu narkotika dan obat-obatan di Papua. Hal itu disebutkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Kombes Pol Antonius Kandarmanta mengatakan, meski jumlah pecandu sudah sangat banyak baik itu yang coba pakai, pecandu dan pengedar serta pengguna narkoba suntik, namun hingga saat ini belum ada panti rehabilitasi.

“Belum ada panti rehabilitasi pecandu narkoba, padahal ada 16.750 pengguna narkoba,” kata seperti dikutip Antaranews.com.

Lebih lanjut, di merinci bahwa ada sebanyak 4.250 merupakan pengguna narkoba nonsuntik, 250 orang penggguna narkoba suntik, 5.000 lainnya yang baru mencoba dan 7.500 orang merupakan pecandu rutin.

“Jumlah ini cukup memprihatinkan,” ucapnya.

Hingga kini, BNN Papua terus melakukan sosialisasi di sejumlah seperti di sekolah, komunitas, bahkan menjalin kerja sama dengan pemeritah kabupaten/kota.

“Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Papua tahun ini diperkirakan akan mulai beroperasi,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.