Hukum Nusa Tenggara Timur 

Bakar Rumah Terduga Santet, 6 Warga Ditangkap Polisi

[foto: int]
[foto: int]
Manggarai Barat – Enam dari sekian banyak pelaku pembakaran rumah, kios, dan gudang di Kampung Ngiring Kabupaten Manggarai Barat, ditangkap polisi, Kamis (12/3). Mereka terbukti sebagai pelaku penting dalam pembakaran aset milik Stefanus Darlin (45) dan keluarganya.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan bahwa enam tersangka yang ditahan itu adalah Stanislaus Ndehong, Blasius Hani, Anselmus Jeharu, Albertus Juku, Johanes Hasbin dan Bonifasius Jeharu.

“Baru enam orang telah kita tahan sejak Selasa (21/4). Namun, akan ada penambahan tersangka dan pasti ditahan,” kata Abraham seperti diansir Suara Pembaruan, Kamis (23/4).

Menurut dia, mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, Abraham berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut serta menangkap pelaku lainnya.

“Siapa yang melanggar hukum akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.

Diketahui berdasarkan informasi, sekitar tujuh orang pelaku membakar dua rumah, kios, dan gudang milik Stefanus Darlin (45), Karolus Muju dan Yustina Merdi di Kampung Nggiring, Desa Nangga Kantor Timur, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/3). Pembakaran tersebut dilakukan dengan tuduhan Stefanus Darlin adalah seorang tukang santet yang telah menyantet sejumlah warga di kampung tersebut. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.