Program Diskon Pajak untuk Indonesia Timur Dihentikan
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa ini berlaku efektif per 20 Agustus 2015, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nomor 161/PMK.010/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi di Wilayah Tertentu,” katanya seperti dilansir CNN, 31/08.
Menurutnya, pencabutan fasilitas ini karena KMK Nomor 748/KMK.04/1990 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan terkini.
“Selain itu, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak pada umumnya,” jelasnya.
Berdasarkan pada KMK Nomor 748/KMK.04/1990, kegiatan investasi di 13 wilayah Indonesia bagian timur mendapatkan pengurangan PBB sebesar 50 persen dari tarif normal. Adapun 13 wilayah yang dimaksud Menkeu meliputi: Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya. (aK)