Hukum Nusa Tenggara Timur 

Tahun Ini, Terjadi 53 Kasus Pedofilia di NTT

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Dari Januari sampai dengan September 2015 tercatat ada 53 kasus kekerasan seksual pada anak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan menurut Aktivis Rumah Perempuan, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah lagi.

“Jumlah tersebut merupakan kasus yang ditangani Rumah Perempuan dalam tahun ini,” kata Koordinator Devisi Pendampingan dan Advokasi Korban Waty Bagang, seperti dilansir Tempo, (13/10).

Menurut Waty, jumlah kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak tersebut hampir semunya berasal dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

“Ini sangat miris, apalagi Kota Kupang telah diusulkan menjadi kota layak anak,” katanya.

Untuk kota Kupang sendiri, lanjut Waty, mengalami kasus kekerasan mencapai 80 persen, sementara 20 persennya sisanya di wilayah Kabupaten Kupang.

“Kalau kejadiaannya seperti ini akan sangat miris,” sambung Waty.

Para pelakunya, kata dia, kebanyakan merupakan orang-orang dekat korban, seperti ayah kandung korban, kakak kandung, om serta mereka yang keseharian selalu bersama-sama dengan korban.

“Oleh karena itu, dalam mengantisipasi terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual ini, kami menggandeng tokoh-tokoh agama untuk selalu membantu menyosialisasikan,” terangnya.

Diketahui, Pedofilia merupakan kasus kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual. Sementara itu, Rumah Perempuan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen di bidang kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak-anak. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.