Daerah Hukum Nusa Tenggara Timur 

Dengan Sistem Online, Realisasi PBB di Kota Kupang Capai 100%

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 100 persen. Itu artinya, ada sekitar 10 M lebih yang masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Kupang.

Hal itu, menurut Kadispenda Kota Kupang, Jefry Pelt yang ditemui di Kantor DPRD Kota Kupang, terjadi pasca diberlakukannya pembayaran sistem online.

“Mulai tahun 2015 ini pembayaran PBB menggunakan sistem online sehingga wajib pajak darimanapun bisa membayarnya,” kata Jefry di Kantor DPRD Kota Kupang, seperti dilansir KupangPos, (23/11).

Menurutnya, sistem pembayaran online milik dinas pendaptatan daerah  ini sangat bagus. Pasalnya, sekitar 100 wajib pajak dari surabaya membayar PBB dari sana.

“Sekitar 20 persen wajib pajak dari luar kota kupang membayar PBB,” ungkapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.