Kesehatan Maluku 

Dinkes Lindungi Masyarakat Dari Penggunaan Obat Tidak Rasional

Ambon, indonesiatimur.co – Dinas Kesehatan Kota Ambon mengeluarkan surat edaran kepada pemilik dan apoteker penanggung jawab apotek, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek, serta untuk memberikan perlindungan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 9 tahun 2019.

Adapun isi surat edaran tersebut ada 6 point, antara lain, apotek dilarang untuk menjual obat dengan jumlah banyak (box). Apotek dilarang menjual antibiotika (sediaan oral dan injeksi) tanpa resep dokter. Apotek juga dilarang menjual obat ketas (K) tanpa resep dokter dokter, kecuali obat yang terdapat pada daftar obat wajib apotek (DOWA). Apotek dilarang menjual alat suntik 1ml dan 0,5 ml tanpa resep dokter
Selain itu, apotek yang belum melakukan penyesuaian Surat Izin Apotek ( SIA) sesuai Permenkes RI nomor 9 tahun 2017, maka diberikan waktu paling lambat satu minggu sejak surat edaran diedarkan untuk melakukan penyesuaian SIA. Pada poin keenam dari surat edaran tersebut, dikatakan bahwa apotek wajib melakukan pengelolaan sediaan farmasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg Wendy Pelupessy, M.Kes, tertanggal 14 Agustus 2019.

Menurut Pelupessy, surat edaran itu untuk menjalankan Permenkes RI nomot 9 tahun 2017. “Selain menjalankan Permenkes, tujuan utama surat edaran tersebut untuk melindungi masyarakat terhadap pemakaian obat yang tidak rasional, apalagi penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dengan indikasi. Kareba nantinya akan menyebabkan resistensi antibiotik,”jelasnya.

Dia juga mengatakan, jika selama ini masyarakat bebas membeli obat tanpa resep, tetapi sekarang harus ke dokter dulu untuk mendapatkan resep atau ke puskesmas. “Kalau sakit harus periksa ke Puskesmas dan kalau benar membutuhkan antibiotik termasuk amoxilin, diberikan di Puskesmas secara gratis dengan membawa KTP Kota Ambon. Jadi tidak perlu bayar,”tandasnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.