Bahas CPNS, Louhenapessy Pimpin Apeksi RDP Dengan Komisi II DPR RI
Jakarta, indonesiatimur.co – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, memimpin delegasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), bertemu komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membicarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sementara berlangsung di seluruh Indonesia, pada Senin (10/02/2020)
Louhenapessy didampingi perwakilan dari Kota Pekanbaru, Kota Bogor dan Kota Semarang. Mereka ditemui langsung Panja Komisi II DPR RI di ruang rapat komisi II.
Menurut Louhenapessy ada 3 hal mendasar yang menjadi pokok pembicaraan antara Apeksi dengan DPR RI khusus menyangkut seleksi CPNS.
“Hal pertama yang disampaikan Apeksi adalah soal formasi. Apeksi meminta komisi II DPR RI untuk mendorong pemerintah agar konsisten dengan jumlah formasi yang diberikan ke masing-masing kota/kabupaten maupun provinsi.
Jadi jika ada formasi yang tidak terdaftar oleh CPNS di daerah, maka formasi itu jangan langsung di drop, melainkan dapat dialihkan ke formasi lain sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Artinya kalau formasi yang 100 maka harus 100 yang terakomodir, walau ada formasi tertentu yang tidak ada pelamarnya,’’ ungkapnya.
Hal kedua yang menjadi masukan Apeksi kepada DPR RI adalah soal waktu. Louhenapessy mengatakan, pengalaman selama ini, proses pelaksanaan mulai dari pembukaan pendaftaran, pemasukan berkas, seleksi dan lainnya memakan waktu yang cukup panjang.
“Kedepan Apeksi meminta agar proses ini jangan terlalu lama, sebab dengan lamanya waktu itu mengakibatkan penambahkan biaya yang tinggi bagi kabupaten kota dan provinsi di Indonesia,”jelasnya.
Hal ketiga yang menjadi masukan yakni tentang pengangkatan tenaga K2, honorer dan kontrak yang akan diangkat menjadi P3K.
“Ada permintaan dari para kepala daerah agar dapat kiranya proses pengangkatan tenaga P3K diserahkan ke daerah, karena kepala daerah lebih tahu kondisi daerahnya dengan seluruh kebutuhan atau formasi yang dibutuhkan,”tandasnya.
Selain itu menurut Louhenapessy, Apeksi juga meminta agar sambil menunggu aturan pelaksanaannya atau PerPres, maka persiapan pengangkatan tenaga P3K dapat disiapkan sebelumnya, sehingga pada waktunya, tak lagi temui hambatan atau menjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Hal ini juga agar memudahkan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan atau formasi yang kosong yang dibutuhkan daerah.
Terhadap semua masukan tersebut, Louhenapessy katakan bahwa Panja komisi II DPR RI sangat menyambut positif, bahkan ada juga saran masukan kepada daerah untuk melengkapi kondisi tersebut.
“Komisi II DPR RI berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut kepada kementerian yang bersangkutan agar menjadi perhatian serius,”terangnya. (it-02)