17 April, PSBB Terbatas Diberlakukan Di Ambon
Ambon, indonesiatimur.co – Mulai 17 April 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam lingkup terbatas diberlakukan di Kota Ambon.Demikian dikatakan Ketua Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Kota Ambon, Syarif Hadler, pada Rabu (15/04/2020) .
Menurutnya, rapat bersama Ketua Gustu Provinsi Maluku sore tadi membahas tentang hasil koordinasi antara Pemprov Maluku dan DPRD Maluku dalam rangka melakukan pembatasan akses transportasi ke Kota Ambon.
“Sudah ada langkah yang diambil Pemprov dan DPRD Maluku, sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi COVID-19 di Maluku, lebih khusus di Ambon,” kata Ketua.
Karenanya, sesuai hasil koordinasi, Pemprov dan DPRD Maluku sepakat untuk melakukan PSBB terbatas di Kota Ambon selama 14 hari.
“Yang akan dilakukan mulai tanggal 17 april mendatang adalah penutupan pelabuhan laut antar provinsi dan pelabuhan laut antar pulau. Juga termasuk akses jalan darat menuju ke Kota Ambon, dalam rangka karantina terbatas pulau Ambon,” jelasnya.
Tempat-tempat diberlakukannya PSBB terbatas antara lain, Pelabuhan Yos Sudarso, Slamet Riyadi serta pelabuhan antar pulau lainnya akan ditutup, sementara pembatasan pergerakan masuk keluar akan dilakukan di Pertigaan Passo, Hunut, dan Laha.
“Untuk pelabuhan, penutupan diberlakukan untuk kapal penumpang seperti Kapal Pelni atau Perintis, Kapal Cepat, Kapal Kecil, Ferry (khusus penumpang), serta speedboat, sementara kapal-kapal pengangkut logistik, kebutuhan pokok tetap beroperasi seperti biasa,” imbuh Ketua.
Ketua menambahkan, akses bisa dibuka hanya bagi penyuplaian kebutuhan pokok, kesehatan dana kedaruratan lainnya.
Terkait penutupan atau pembatasan pada wilayah pelabuhan yang akan berdampak pada perekonomian masyarakat seperti buruh angkut, pedagang warung maupun asongan, Ketua Gustu menjelaskan, hal tersebut juga sudah dibahas bersama provinsi saat pertemuan.
“Kita sudah melakukan antisipasi melalui jaring pengaman sosial untuk mengupayakan kebutuhan mereka selama penutupan yang dilakukan. Pemkot dan Pemprov akan sharing dana untuk jaring pengaman sosial tersebut,” tutup Ketua. (it-02/MCAMBON)