Walikota Surati Gubernur Maluku Untuk Pembatasan Akses Masuk Ambon
Ambon, indonesiatimur – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy telah mengirimkan surat kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail , perihal permohonan pembatasan atau penutupan moda transportasi ke Ambon. Selain Gubernur, surat tersebut juga disampaikan kepada DPRD Provinsi dan DPRD Kota Ambon.
Permohonan Pembatasan dan Penutupan tersebut dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon,
“Saya juga mempertimbangkan psikologi masyarakat Kota Ambon akibat meningkatnya angka pasien positif COVID 19 di Kota Ambon,” kata Walikota.pada Rabu (15/04/2020)
Walikota mengatakan, berdasarkan data yang diterima, covid-19 tersebar di Kota Ambon oleh mereka yang datang ke Ambon, baik pendatang maupun warga Kota Ambon yang baru tiba.
Selain itu juga, telah terjadi transmisi lokal di Kota Ambon dimana penularan covid-19 terjadi pada orang-orang terdekat pasien.
“Kondisi ini apabila tidak diantisipasi akan berdampak lebih buruk,” kata Walikota.
Belajar dari kasus salah satu kapal penumpang, lanjut Walikota, dimana 26 dari 42 ABK yang di Swab Test oleh Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, dinyatakan positif. Sebagian besar dari 26 orang ini, adalah Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Oleh sebab itu, saya menyurati Bapak Gubernur untuk segera membatasi secara ketat moda transportasi baik laut maupun udara. Bila perlu, kita akan menyarankan kepada Bapak Gubernur agar menyurati Bapak Menteri Perhubungan untuk menutup akses masuk penumpang ke Kota Ambon, baik dari laut maupun udara. Sedangkan untuk moda transportasi barang tetap beroperasi demi menjaga dan memenuhi kebutuhan warga,” tandasnya. (it-02)