Daerah Kesehatan Maluku 

Walikota Ambon: Kita Menunggu Hasil Swab 18 Orang

Ambon, indonesiatimur.co – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, mengatakan bahwa saat ini di Ambon Orang Dalam Pemantauan (ODP) 40 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 10 orang dan yang terkonfirmasi sebanyak 16 orang .

“Kita lagi menunggu juga proses pemeriksaan hasil Swab(PCR) dari 18 orang yang rapid testnya positif. Hasil Swab kita sedikit terlambat karena obat untuk Swab itu habis di Provinsi,” jelasnya saat jumpa pers di Balai Kota Ambon pada Selasa (28/04/2020).

Selain itu, Walikota juga mengatakan bahwa hari ini Dinas Kesehatan Kota Ambon juga akan melakukan rapid test kepada 253 warga di 3 RT di salah satu kelurahan di Kota Ambon. “Ini merupakan hasil tracing pasien 011 di Kota Ambon. Kita tetap lakukan sesuai protap kesehatan,”tandasnya.

Walikota mengatakan, dalam rangka itu karena di lihat dari pada tingkat kualitatif, bukan secara kuantitas , pertumbuhan di Ambon walaupun belum meningkat secara siginfikan, tetapi dari pendekatan kualitatif tingkat penyebarannya sudah masuk kepada klaster ketiga.

Dijelaskannya, klaster pertama itu, biasanya yang terhinggap penyakit ini, karena importis, atau mereka yang datang dari luar kota lalu terkena, bukan berasal dari Ambon. Klaster kedua itu transmisi lokal. Transmisi lokal itu klaster pertama atau yang bersangkutan, menyebarkan ke keluarganya. Tapi ini sudah masuk pada klaster ketiga, jadi bukan lagi keluarga, tapi dari keluarga itu dia sudah mulai menyebar kepada tetangga.

“Jadi kalau misalnya pasien 02 dulu itu kan dia hanya menyebarkan kepada keluarganya, anak dan cucunya. Tapi untuk pasien yang 011 dia bukan saja kepada keluarga, tapi dari keluarga itu sudah mulai menyebar kepada tetangga, tetangga ini sudah mulai menyebar kepada sesama temannya, itu yang terjadi pada 18 orang yang rapid test positif, dan merupakan hasil tracing yang dilaksanakan oleh tim tracing pemkot. Ini sudah sangat berbahaya dan harus kita antisipasi,”tegas Walikota yang didampingi Wakil Walikota, Syarif Hadler dan Sekretaris Kota, AG Latuheru.

Dari pengalaman ini, mengingat wilayah Kota Ambon begitu kecil dan mempertimbangkan juga faktor sumber daya manusia, fasilitas yang tersedia, maupun sarana dan prasarana yang ada, maka dalam rapat kemarin, Senin (27/04/2020), dengan Pemprov Maluku, Pemkot Ambon telah mengusulkan agar Ambon secara khusus untuk dapat ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

” PSBB ini hanya untuk Ambon. Karena data Kementerian Kesehatan, Maluku ini sudah ada satu zona merah yaitu Kota Ambon,”tegasnya.

Louhenapessy juga menjelaskan, ada 4 persyaratan yang bisa diajukan untuk sebuah daerah menjadi daerah PSBB.
Yang pertama epidemiologinya itu, terkait penyebarannya. Kedua kesiapan kebutuhan dasar. Ketiga kesiapan keuangan dan keempat kesiapan operasional. “Untuk kesiapan kebutuhan dasar, kita sudah memperhitungkan itu, baik dari Bulog, distributor dan sebagainya. Saya yakin tidak akan mengalami kesulitan.
Kemudian dari segi kesiapan keuangan, saya rasa Pemkot siap untuk itu, karena seluruh proyek-proyek dan seluruh kegiatan-kegiatan tahun 2020 semua ditangguhkan. Jadi tidak ada kegiatan fisik apapun juga yang dilaksanakan di Ambon. Seluruh kita konsentrasikan untuk penanganan masalah covid ini. Sedangkan soal kesiapan operasional, secara fakta kebutulan kita sudah melaksanakan ini. Pertama tidak lagi ada penerbangan dan pelayaran dan yang kedua oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon juga sudah memblokir titik-titik masuk dari Ambon. Tetapi ini hanya baru dalam bentuk imbauan dan kebijakan,”terangnya

Walikota menegaskan, PSBB ini merupakan sebuah produk hukum dan merupakan sebuah keputusan yuridis yang menjadi dasar untuk aparat keamanaan untuk bisa bertindak lebih tegas.

Menurutnya, PSBB ini bukan untuk pelarangan, ini pemabatasan, jadi aktivitas kegiatan sosial jalan seperti biasa, kantor-kantor yang terkait dengan kepentingan strategis seperti bank, PLN, perusahaan Telekomunikasi, tetap jalan seperti biasa hanya dibatasi.

“Orang berpergian boleh, tapi dibatasi. Kalau dia berpergian untuk belanja kebutuhan pokoknya, seperti belanja, bayar rekening listrik, air dan ke bank, boleh.
Pembatasan ini juga termasuk transportasi, kita sudah batasi sebelumnya dari kapasitas 100 persen cuman 50 persen ,”urainya.

Walikota mengingatkan, jangan melihat secara normatif. Memang sekarang ini di Ambon belum ada yang meninggal, tapi sebagai kepala daerah, dirinya melihat bahwa kondisi Ambon berbeda dengan Makassar, Surabaya, maupun Jakarta yang luas. Oleh karena itu Pemkot Ambon telah mengusulkan ke provinsi. “Nantinya provinsi akan mengusulkan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kesehatan akan mengadakan verifikasi, kalau memang sudah bisa itu akan diijinkan, kalau belum, oke kita akan tetap melaksanakan seperti apa adanya, tetapi kita butuh itu,”bebernya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.