Pemkot Ambon Serahkan Dokumen PSBB Ke Pemprov Maluku
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Ambon pada Sabtu (06/06/2020), secara resmi menyerahkan dokumen usulan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Penyerahan Dokumen PSBB berlangsung di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, diserahkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva. M. F. Tuhumury, dan diterima oleh Kepala BPBD Maluku, Henry M. Far-Far.
Usai menerima dokumen PSBB Kota Ambon, Henry Far-Far yang juga menjabat Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Maluku, mengatakan ia akan langsung menyerahkannya ke Ketua Pelaksana Harian Gutsu Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, untuk diproses lebih lanjut.
“Atas nama Gugus Tugas Provinsi melalui ketua pelaksana harian, saya menerima dokumen usulan PSBB untuk Kota Ambon,”ucapnya.
Ia memastikan, proses usulan PSBB dari Pemkot Ambon akan diproses secepatnya untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Kesehatan. (it-02)