Agenda Maluku 

Gubernur-Ketua KPK Hadiri Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset PT. PLN di Provinsi Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Gubernur Maluku, Murad Ismail, menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PT. PLN (Persero) dan Pemerintah Provinsi Maluku yang dipusatkan di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/9/2020).

Kegiatan tersebut, dihadiri langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, sesuai amanat pasal 6B Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegaskan, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

“Untuk itu, diharapkan, melalui rakor ini, adanya konsolidasi data aset yang akurat, sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Kanwil ATR/BPN dan BUMN terkait dalam perbaikan tata kelola aset yang baik,” ungkap gubernur.

Menurutnya, manajemen aset sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu, menerapkan menajemen resiko terhadap aset, meningkatkan keamanan aset dan kemudahan dalam penyusunan anggaran untuk pengadaan atau pembelian aset.

Pada kesempatan itu, gubernur juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Maluku pun, telah mengagendakan dua kegiatan penting yaitu, pertama, mengenai penyerahan hibah aset pemerintah secara keseluruhan antara Pemprov Maluku dan Maluku Utara melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima.

Berkaitan dengan hal tersebut, mantan Komandan Korpa Brimob Polri ini berharap, dengan penyerahan hibah aset ini, maka sebagian aset yang ada di Maluku akan dihapuskan dari daftar aset, sehingga kedepannya penataan aset pada kedua provinsi ini dapat terkelola dan tercatat dengan baik.

Kedua, lanjut gubernur, berkiatan dengan penyerahan sertifikat tanah dari Gubernur kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sementara itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah yang ada di setiap daerah.

Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Hari ini saya hadir bukan sekadar seremonial. Program manajemen aset ini menjadi bagian dari Delapan Program Intervensi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah,” ungkal Firli.

Firli menjelaskan, kedelapan program intervensi adalah manajemen ASN, APIP, Perizinan, Tata Kelola Dana Desa, Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Perencanaan dan Penganggaran APBD.

“Dengan ini, maka strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan tiga pendekatan yakni Pendekatan Pendidikan Masyarakat, Pendekatan Pencegahan dan Pendekatan Penindakan,” jelasnya.

Firli menambahkan, hasil akhir dari tiga pendekatan pemberantasan yakni Pendidikan Masyarakat, agar masyarakat tidak ingin melakukan korupsi. Pencegahan agar masyarakat tidak bisa melakukan korupsi dan Penindakan agar masyarakat takut melakukan korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum.

“Dengan tiga pendekatan tersebut dilaksanakan, maka kami memiliki keyakinan pemberantasan korupsi berhasil guna dan berdaya guna, Insya Allah prosesnya terbaik,” tambahnya.

Dirinya pun menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, khhsusnya pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan PT. PLN (Persero)

Wakil Direktur PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengaku, pihaknya bekerjasama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk mendayagunakan aset tanah dan properti milik PLN.

“Atas dasar itu, maka butuh bersinergi dengan BPN dan Pemerintah daerah untuk mempercepat pengamanan aset negara,” paparnya.

Apalagi, lanjut Darmawan, KPK memiliki fokus, program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN.

“Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Maluku yang semula hanya 18 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 86 persen,” ungkapnya.

Menurut Darmawan, pencapaian yang diraih saat ini, tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Maluku dan Pemerintah Daerah yang berada di Maluku. (humasmaluku)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.