Daerah Maluku 

Jalankan Inpres, Direksi Dan Jajaran BPJamsostek Bertemu Pemprov Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam Inpres tersebut Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah diantaranya 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.

Sebagai langkah sosiisasi dalam rangka pengimplementasian Inpres dimaksud di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Maluku, Usai Launching Perlindungan Pekerja Rentan
bagi 25.000 warga Kota Ambon, Senin (05/04/2021), Direktur Kepesertaan BP Jamsostek beserta jajarannya berkunjung ke Kantor Gubernur Maluku.

Kedatangannya bersama jajarannya disambut hangat Sekretaris Daerah Maluku yang saat itu di dampingi Asisten II Setda Maluku dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.

Sementara Direktur Kepesertaan BP Jamsostek didampingi Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus Hadi Purnomo, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi dan Maluku Arif Budiarto, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Sulawesi dan Maluku Alians, Kepala Kantor Cabang Maluku Mangansa Laorensius Oloan,
Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang Maluku Wawan Burhanudin saat bersilaturahmi sekaligus meminta dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek di wilayah Maluku.

Sekda Maluku Kasrul Selang menyambut baik diterbitkannya Inpres 02 Tahun 2021 dalam mewujudkan perlndungan pekerja yang ada di Provinsi Maluku.
“Yang jelas kami siap mendorong implementasinya di daerah,” ungkap Sekda.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Zainudin memastikan jajarannya yang ada di Provinsi Maluku untuk berkoordinasi secara proaktif bersama pemerintah daerah setempat untuk mengimplementasikannya.

Menurutnya di dalam Inpres tersebut, ada lima point yang harus menjadi perhatian para Gubernur selaku pimpinan di daerah yakni, menyusun dan menetapkan regulasi serta memgalokasikan anggaran untuk mwndukung pelaksanaan program Jamsostek di wilayahnya.

Selanjutnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerimtah dengan status Non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek.

Selain itu, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota dalam rangka meniangkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsostek.
“Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi dan Pegawai dari BuMD serta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif serta
melalukan upaya agar seluruh pelayanan Terpadu satu Pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif Program Jamsostek sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan ijin,” tandas Zainudin
(humasmaluku)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.