Daerah Maluku 

Wujudkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Berkeadilan, BPJS dan Pemprov Gelar Raker

Ambon, indonesiatimur.co – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku,menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintan Provinsi (Pemprov) Maluku bertempat di Swisbell Hotel, Senin (26/11).

Raker tersebut sebagai bukti nyata hadirnya Pemprov Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan untuk merencanakan penyelenggaraan jaminan sosial ketegakerjaan, yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pekerja secara menyeluruh.

Gubernur Maluku Said Assagaff dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan dan SDM, Halim Daties mengatakan, sesuai UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 tahun 2011, BPJS Ketenagakeerjaan diamanatkan menyelenggarakan 4 (empat) jaminan sosial.

“Empat jaminan sosial tersebut yakni, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, maka diharapkan manfaat dari jaminan sosial tersebut mengurangi angka kemiskinan, pemenuhan hak-hak dasar, hingga perlindungan bagi setiap penduduk di Indonesia dapat diwujudkan,” papar Gubernur Assagaff.

Menurut dia, jaminan sosial bidang ketenagakerjaan sendiri memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh rakyat Indonesia dari resiko kehilangan atau berkurangnya pendapatan sebagai akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, pensiun atau meninggal dunia.

“Saat ini program jaminan sosial ketegakerjaan kepesertaanya selain fokus pada pekerja di sektor formal juga mencakup perlindungan untuk pekerjaan di sektor informal, sehingga pada akhirnya pemerintah daerah mengaharapkan seluruh pekerja di Provinsi Maluku menjadi peserta program ini,” kata Assagaff.

Dalam rangka mensukseskan program BPJS ketenagakerjaan di Provinsi Maluku, menurut Assagaff, maka Pemprov Maluku telah menerbitkan regulasi antara lain, Pergub Maluku No.10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program BPJS Ketegakerjaan Wilayah Pemprov Maluku, Instruksi Gubernur Maluku No.1 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Proyek Pengadaan dan Jasa Konstruksi pada BPJS Ketegakerjaan, Instruksi Gubernur No.5 Tahun 2016 tentaNG Kepesertaan Pejabat Negara dalam Program Jaminan Sosial Ketenagkerjaan, Instruksi Gubernur No.1 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Aparatur Desa se-Provinsi Maluku dalam Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat pekerja termasuk kepada buruh yang bekerja pada sektor jasa konstruksi dan pegawai pemerintah non aparatur sipil negara, karena hal ini sudah diatur melalui ketentuan Peraturan Presiden RI No.109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial,” ujar Assagaff

Berkaiatan dengan hal tersebut, lanjut Assagaff, 23 Januari 2017 lalu, Kementerian Ketegakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta BPJS Ketegakerjaan telah membuat kesepahaman bersama tentang penyelenggaraan program jaminan sosial dan tenaga pendukung program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memberikan perlindungan kepada pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendamping desa melalui program jaminan sosial ketegakerjaan.
“Hal ini sangat baik untuk diimplementasikan di Provinsi Maluku guna memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh perangkat desa termasuk ketua RT dan RW sehingga yang bersangkutan dapat bekerja dengan baik untuk menjaga kerukunan bermasyarakat di Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meyampaikan apresiasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan SKPD terkait yang telah melaksanakan kegiatan-kegiatan, khususnya terkait kegiatan peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2018.
Dikatakan, masih banyak tantangan-tantangan yang harus dilewati dan harus disikapi bersama untuk memberikan kesejahteraan lebih baik kepada masyarakat pekerja di Provinsi Maluku.

“Saya berharap, Raker ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan yang komprehensif, yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Maluku dalam upaya memberikan kepastian perlindungan sosial kepada seluruh pekerja,” tandas Assagaff.(it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.