Daerah Maluku 

Bahas Ranperneg, Saniri dan Pemneg Passo Berupaya Melawan Proses Persidangan

Ambon, indonesiatimur.co – Saniri dan Pemerintah Negeri (Pemneg) Passo selaku tergugat dalam perkara Citizen Law Suit (28/Pdt.G/2021/PN.Amb) berupaya melawan proses persidangan yang sementara berjalan.

Sebabnya, mereka ingin memaksakan diri untuk membahas dan menetapkan rancangan peraturan negeri (Ranperneg) Passo tentang matarumah Parentah. Hal itu diakui Wielfried Milano Maitimu selaku anak Negeri Passo kepada media ini, Minggu (23/05/2021).

Dikatakan Maitimu, bahwa proses gugatan warga negara yang diajukan dirinya terhadap Saniri dan Pemerintah Negeri Passo selaku para tergugat, dengan objek perkara salah satunya ialah persoalan Matarumah Parentah, yang dalam hal ini penggugat meminta ditetapkannya matarumah Simauw (keturunan Regent/Raja Rudolf Willem Simauw) selaku satu-satunya matarumah Parentah di Negeri Passo yang berhak menjadi Kepala Pemerintahan Negeri Passo.

Namun terhadap perkara dimaksud, yang sampai hari ini sudah memasuki agenda pembuktian, setelah para tergugat tidak berhasil membantah legal standing penggugat dan setelah eksepsi para tergugat ditolak terkait klaim kewenangan mengadili atau kompetensi absolut oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, para tergugat justru melakukan tindakan dan upaya-upaya yang tidak terpuji diluar pengadilan untuk mereduksi proses persidangan yang sementara berjalan dengan tindakan pragmatis sepihak.

“Salah-satunya berupaya untuk membahas & memutuskan Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) Passo tentang matarumah Parentah didalam internal mereka sendiri, tanpa menunggu proses persidangan yang sementara berlangsung,” tandas alumnus fakultas hukum Unpatti itu.

Hal ini kemudian, menggambarkan dengan jelas, bahwa para tergugat khususnya Saniri Negeri Passo memiliki niatan buruk terhadap proses ini serta tidak mengindahkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Mengingat selaku tergugat mereka wajib tunduk pada proses persidangan yang sementara berjalan, namun sangat disayangkan kewajiban hukum tersebut tidak mereka lakukan.

“Saniri Negeri yang dipimpin Felix Tuhilatu dan Jerry Serhalawan melalui surat undangan yang beredar dimasyarakat, sedianya kegiatan pembahasan Ranperneg dimaksud akan dilaksanakan Senin (24/05/2021). Bahkan kegiatan dimaksud telah dirancang sedari tanggal 8 Mei lalu bersama Pemneg beserta para Kepala Soa,” bebernya.

Padahal lanjutnya, selain matarumah Parentah adalah objek gugatan, Saniri & Pemerintah Negeri selaku tergugat, salah satu Kepala-Soa yakni Soa-Messeng juga merupakan objek gugatan karena sampai hari ini Soa-Messeng belum memiliki Kepala-Soa yang sah menurut ketentuan aturan yang berlaku.

“Mengingat ilegalnya posisi Kepala-Soa Messeng (jika dilibatkan dalam rapat dimaksud), serta matarumah Parentah yang adalah objek gugatan, dengan ini selaku penggugat, saya mengecam keras tindakan licik Saniri & Pemerintah Negeri Passo yang tidak memiliki kepatuhan terhadap proses hukum yang sementara berlangsung,” sesal lulusan S2 UI itu.

Kecaman kepada Saniri dan Pemerintah Negeri Passo juga lanjutnya, karena mereka tidak memiliki penghormatan terhadap majelis hakim yang sementara memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Bahwa untuk selanjutnya tindakan tidak-beretika para tergugat ini, akan dilaporkan kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya,” janji Maitimu. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.