Daerah Maluku 

Masuk PPKM Mikro Diperketat, Walikota Ambon Terbitkan Instruksi Baru

Ambon, indonesiatimur.co -Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi nomor 17 tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19. Dalam Instruksi Mendagri tersebut ada penetapan 43 Kabupaten/Kota pelaksanaan PPKM diperketat diluar Jawa dan Bali, 6 – 20 Juli 2021, dimana Kota Ambon dan Kepulauan Aru masuk di dalamnya.

Menurut Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, pemerintah pusat menilai Kota Ambon masuk dalam level 4, karena Ambon berada pada zona merah (Resiko Tinggi) peta resiko penyebaran Covid 19, dan tingkat terkonfirmasi yang melonjak signifikan.

Dengan adanya Instruksi Mendagri tersebut, maka untuk penyesuaian, Walikota Ambon menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro Diperketat di Kota Ambon.
Demikian dikatakan Walikota dalam keterangan pers, Rabu (07/07/2021) di Balai Kota.

“Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengeluarkan Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko, namun ternyata sebelum itu dilaksanakan besok, (Kamis, 8/7/2021) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan Instruksi Nomor 17 tentang PPKM Mikro yang diperketat. Dengan demikian, Instruksi Walikota nomor 3 tahun 2021, mencakup perubahan dari Instruksi Walikota sebelumnya, menyusul adanya regulasi baru dari pemerintah pusat,”ungkapnya.

Walikota menjelaskan, beberapa penyesuaian dalam Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021 diantaranya; kafe, restoran, rumah kopi, dan warung makan diizinkan tetap buka dengan 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIT untuk pelanggan yang makan di tempat (dine in), sementara untuk layanan pesan antar (take away) masih diizinkan hingga pukul 20.00 WIT.

“Untuk mall/pertokoan dan sebagainya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 WIT dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung. Pasar dan Terminal hingga pukul 18.00 WIT,” bebernya.

Untuk SPBU, lanjutnya, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIT, sementara transportasi umum hanya dibolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari daya angkut.

“Sementara itu kegiatan organisasi, maupun pernikahan hanya dibolehkan maksimal 30 orang tanpa makan dan minum di tempat, dan untuk Kegiatan Ibadah hanya boleh dilaksanakan di rumah atau secara daring. Pos Perbatasan juga akan diaktifkan untuk memantau pergerakan orang keluar – masuk wilayah kota Ambon,” bebernya.

Walikota mengatakan dengan PPKM Mikro yang diperketat, maka tugas Satgas Covid 19 akan semakin berat. Oleh sebab itu, diharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat dalam penerapan aturan dimaksud.

“Kita akan bekerja ekstra untuk penerapan instruksi Walikota ini, dan Tim Satgas sudah dibagi untuk pengawasan per–kecamatan,” tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.