Daerah Maluku 

Masuk PPKM Level 1. Pemkot Ambon Terbitkan Instruksi Wali Kota

Ambon, indonesiatimur.co – Kota Ambon masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 1. Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2022 pada 04 juli 2022. Hal ini dikatakan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Senin (18/07/2022).

“Saat ini Kota Ambon berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 . Oleh karena itu Pemkot sudah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2022, pada 04 juli 2022, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan covid-19 di tingkat RT /RW, Desa, Negeri Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran covid 19,”jelas Adriaansz di ruang kerjanya.

Menurutnya, Instruksi Wali Kota berlaku sejak 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022, dimana didalamnya mengatur tentang waktu buka tempat-tempat usaha maupun aktivitas pemerintahan dan swasta dan juga kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat, yang disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Level 1.

“PPKM Level 1, kegiatan perkantoran dilaksanakan 100 persen di kantor. Kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah  dapat dilakukan secara offline maupun online, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri,”tuturnya.

Dikatakannya, untuk kegiatan-kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan lain-lain termasuk hotel, fasilitas publik dan industri, itu sudah bisa dilaksanakan 100 persen termasuk pasar.

Sedangkan untuk SPBU, perbengkelan, salon, pemangkas rambut, laundry, PKL, kios, bioskop, funworld, indomaret, alfamidi, swalayan, supermarket itu tetap dibuka sampai dengan pukul 22.00 WIT, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan makan minum pada warung makan, restoran cafe, jajanan, rumah kopi, usaha kuliner dan sejenisnya itu, diizinkan untuk dilakukan secara langsung 100 persen yang operasionalnya itu sampai jam 22.00 WIT termasuk layanan pesan antar atau delivery. Untuk kuliner malam, dibuka dari jam 19.00 hingga pukul 00.00 WIT, tetap memberlakukan protokol kesehatan,”urainya.

Untuk pelaku perjalanan, dia menjelaskan, untuk yang 1 kali vaksin harus melengkapi persyaratan PCR 3x24jam. Yang sudah 2 kali vaksin, harus test antigen 1×24 jam. Sedangkan yang sudah vaksin booster itu tidak ada persyaratan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.