Daerah Maluku 

Ini Keterangan Watumlawar, Usai Sidang Soal Kasus Taman Kota

Saumlaki, indonesiatimur.co

Usai sidang virtual yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Saumlaki, Rabu (01/09/2021) kemarin, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) saat itu, James Ronald Watumlawar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Taman Kota, angkat bicara.

Watumlawar, menjelaskan bahwa sesuai hasil rapat bersama para pimpinan SKPD pengelola kegiatan fisik tahun anggaran 2017 kala itu, dalam rapat tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mengimbau semua pimpinan SKPD yang hadir saat itu agar sesegera mungkin menindaklanjuti hasil keputusan lelang yang sudah ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Bukan Pak Bupati sarankan saya secara pribadi. Saran  tersebut berkaitan dengan penyerapan anggaran, karena saat itu kita sudah masuk pada akhir triwulan ketiga,” tandasnya.

Kemudian masih melanjutkan, usai rapat, Watumlawar yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menindaklanjutinya dengan penandatangan kontrak-kontrak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditanya terkait dengan mekanisme penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Muka Kerja, yang ditandatangani pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu, Watumlawar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tangungjawab dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.

Sedangkan menyangkut kewenangan dirinya sebagai Pengguna Anggaran dalam pembangunan Taman Kota, dia tegaskan bahwa kewenangannya adalah menetapkan perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa, menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian juga menetapkan Pejabat Pengadaan, menetapkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan menetapkan tender gagal atau seleksi gagal.

Namun selama menjabat, yang bersangkutan belum sempat menetapkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, mengingat tidak ada aturan yang menghendaki bahwa penetapan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan itu dilaksanakan pada awal tahun, pertengahan tahun, maupun pada akhir tahun. Dengan demikian, yang bersangkutan belum sempat menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan pada saat itu.

Disingung mengenai perkembangan pekerjaan, Watumlawar, katakan kalau sehari pasca penandatangan SPM Uang Muka Kerja, dirinya telah di rotasi ke Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik pada tanggal 8 Agustus 2017.

“Kalau ditanya pekerjaan, saya tidak bisa jawab, karena memang saya tidak tahu,” kunci Watumlawar. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.