Hukum 

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Lucas Tapilouw Lapor Noach Ke Kejati

Ambon, indonesiatimur.co – Mantan Direktur Oprasional BUMD PT. Kalwedo, Lukas Tapilouw, resmi laporkan mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, ke Kajaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (20/05/2021), pukul11.00 WIT.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tapilouw, karena mantan bosnya itu diduga telah melakukan Tindak Piadana Korupsi.

Lucas Tapilouw mempercayakan Kantor Advokat Yustin Tuny,SH dan Rekan sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo selama dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach yaitu dari Tahun 2012 sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2015.

Usai menyampaikan laporan di Kejati, Yustin Tuny,SH bersama asistennya, Frento Laturiuw,SH dan Matheos Kainama,SH menjelaskan, laporan yang disampikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menguraikan fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012 sampai 2015.”Ada juga bukti-bukti surat yang dilampirkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015,”ungkapnya.

Menurut Tuny, sejak tahun 2012 sampai dengan Oktober 2015 Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo adalah Benyamin Thomas Noach, yang saat ini telah menjadi Bupati Maluku Barat Daya. Sedangkan dari Oktober 2015 sampai dengan Oktober 2016, PT. Kalwedo di Pimpin oleh Lucas Tapilow selaku Plh. Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo. Setelah itu pada Oktober 2016 Lucas Tapilouw diganti dengan Bili Ratuhuanlory.

Tuny menjelaskan, dalam operasionalnya, BUMD PT. Kalwedo mendapat batuan penyertaan modal dari pemerintah Maluku Barat Daya sebesar Rp 10 M. “Dana Rp 10M itu, pencairannya beberapa kali. Pada tahun 2012 total pencairan Rp. 2,5 Milyar, masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory. Pencairan Tahun 2013 total Rp. 4 Milyar, masuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana. Sedangkan pencairan Tahun 2014 total Rp 2Milyar, masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo) 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli. Pencairan Tahun 2016 total Rp. 1,5 Milyar, masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli,”jelas Tuny.

Dia menjelaskan, sesuai bukti surat yang dilampirkan dalam laporan pengaduan tersebut, total Anggaran Negera/Daerah yang dicairkan dan masuk pada rekening pribadi adalah Jantje Dahaklori dan Chritina Katipana adalah sebesar Rp. 6,5 Milyar. “Apakah dapat dibenarkan secara hukum pencairan uang negara masuk pada rekening pribadi? tentu tidak ada alasan pembenar dalam bentuk apapun uang negara masuk pada rekening pribadi. Kalau masuk rekening pribadi, menurut pendapat beberapa sarjana itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara termasuk segi pertanggungjawabannya juga sulit,”tandasnya.

Tuny menerangkan, Laporan Nomor: 25/KA-YT/LP/V/2021 yang disampaikan Lucas Tapilouw ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD PT.Kalwedo. Oleh karena dia mengharapkan, agar mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, harus dimintai pertanggungjawaban terkait Penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp. 10 Milyar.

“Yang perlu diketahui, selain Dana Penyertaan Modal ada juga bantuan Subsidi dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo sebesar Rp. Rp. 6.4 M per tahun,”ucapnya.

Laporan ini menurut Tuny, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Lucas Tapilouw kepada masyarakat MBD khususnya dan Maluku umumnya. “Hal ini perlu disampaikan, karena ramai diberbagai media sosial maupun beberapa pemberitaan media online kalau Lucas Tapoliuw telah merugikan keuangan negara miliyaran rupiah. Itu adalah informasi dan berita yang tidak benar dan mengada-ada,”bebernya.

Tuny menegaskan, kliennya Lucas Tapilouw, tidak gentar sedikitpun jika Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo, mulai dari 2012 sampai dengan 2016.

“Kalau dana Penyertaan Modal Pemda MBD untuk BUMD PT. Kalwedo di usut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku mulai dari 2012 sampai dengan 2016, maka akan menarik dan sangat menarik nantinya untuk disimak oleh publik di Maluku. Apalagi kalau dalam pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku meminta laporan pertanggungjawaban harus disertai dengan bukti pengeluaran dan atau pembelanjaan terkait penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten MBD dan Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat.” ujar Tuny.

BUMD PT. Kalwedo mendapat 2 sumber dana, yakni dari Penyertaan Modal Pemerintah Maluku Barat Daya sebesar 10 Milyar dan Subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. Rp 6,4 Milyar per tahun. Karena terdapat 2 sumber dana, maka BUMD PT. Kalwedo tiap tahun berjalan wajib hukumnya membuat 2 laporan keuangan, jika hanya satu laporan keuangan terhadap 2 sumber keuangan maka ini yang menjadi masalah.

“Ini terdapat dua sumber dana/anggaran untuk BUMD PT. Kalwedo jadi laporan pertangungjawaban harus dipisahkan antara penyertaan modal dan subsidi, kalau laporan disatukan maka patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” terangnya.

Dikatakannya, jika laporan Mantan Direktur Utama PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, pada 31 Desember 2014 dipelajari secara cermat, maka terdapat 4 poin permasalahan, yang sangat erat hubungannya dengan dugaan kasus illegal Oil yang melibatkan Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo itu sendiri.

Pada kesempatan itu Tuny sangat yakin terhadap kemampuan kejaksaan Tinggi Maluku, yang berpengalaman membongkar kasus-kasus korupsi jumbo di Maluku. “Kini dugaan kasus mega korupsi pada BUMD PT Kalwedo akan disikat oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sampai ke akar-akarnya, termasuk Lukas Tapilouw kalau terlibat. Jika tidak terlibat satu kata adalah lawan, sampai kapanpun. Lucas Tapilouw melawan informasi di media sosial dan beberapa media online yang tidak benar dan menyesatkan, yang mengatakan kalau Tapilouw telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah. Padahal yang sebenarnya Benyamin Thomas Noach yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara khususnya pada BUMD PT. Kalwedo, karena itu kasus PT. Kalwedo yang harus di usut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sebagai mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo ,Benyamin Thomas Noach, harus bertanggungjawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD PT. Kalwedo, dan harus dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Keliru jika persoalan BUMD PT. Kalwedo dibebankan kepada Lucas Tapilouw,”katanya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.