Maluku Pendidikan 

Januari 2022, 12 SMP di Ambon Mulai PTM

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, merencanakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi siswa tingkat SMP se-derajat yang akan dimulai Januari 2022.

Guna memantapkan rencana tersebut, Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, bersama Kepala Dinas Pendidikan, Ferdinandus Taso, Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, dan OPD terkait lainnya, Senin (27/12/2021) melakukan kunjungan pada sekolah- sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai sekolah percontohan PTM Terbatas.

“Pemkot saat ini sementara memberikan perhatian bagi sektor pendidikan untuk pelaksanaan PTM karena selama pandemi covid-19, pembelajaran di sekolah tidak berjalan dengan baik ”kata Sekot dalam keterangan pers di Balai Kota, usai kunjungan.

Dikatakan, rencana PTM terbatas, lebih difokuskan pada sekolah SMP karena rata – rata siswa sudah menerima vaksinasi covid-19, sebagai salah satu persyaratan PTM.
“Kita lebih fokus pada SMP karena sudah vaksin. Sehingga arahan Walikota dan Wakil walikota kepada saya selaku Sekot untuk turun meninjau secara langsung sekolah-sekolah yang sudah laksanakan vaksin diatas 80 persen untuk guru dan siswa agar dapat dilakukan proses belajar mengajar secara langsung dan terbatas,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, PTM terbatas, disesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Terbaru dimana Kota Ambon telah ditetapkan masuk dalam PPKM berbasis Mikro level 1.
“Dalam tinjauan tadi kami lihat langsung kondisi sekolah yang layak, dimana 80 hingga 100 persen guru sudah menerima vaksinasi, sehingga mereka siap lakukan PTM terbatas”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Ferdinandus Taso, mengungkapkan PTM terbatas dilakukan di satuan pendidikan yakni; SMP Negeri 13, SMP Negeri 7, SMP Katolik Santo Andreas, SMP Negeri 2, SMP Negeri 6, SMP Kristen, SMP Negeri 4, SMP Negeri 8, SMP Negeri 18, SMP Negeri 9, SMP Negeri 3 dan SMP Kalam Kudus.

Menurut Taso, dalam kunjungan ke sekolah – sekolah tersebut, telah ditentukan siswa yang mengikuti PTM adalah 50 persen dari kapasitas, dengan durasi belajar ditentukan oleh masing – masing satuan pendidikan.
“Sekolah memilih sesuai dengan kebutuhan, apakah menggunakan jadwal mingguan atau memakai shift A dan B, silahkan disesuaikan dengan kebutuhan,” bebernya.

Kadis menjelaskan, selain persyaratan vaksinasi minimal 80 persen untuk guru dan siswa, pelaksanaan PTM terbatas juga dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, dengan mempersiapkan segala fasilitas, seperti tempat cuci tangan dengan air mengalir, hand sanitizer, mengatur jarak antar meja, penyemprotan desinfektan, dan lain sebagainya.
“Untuk pengawasan pelaksanaan prokes dalam PTM, dibentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah, yang mengatur mulai dari siswa masuk, proses belajar, hingga pulang ke rumah,”ungkapnya.

Bagaimana dengan siswa yang belum vaksin? Kadis katakan mulai tahun depan, metode pembelajaran yang akan dilakukan adalah, metode campuran pembelajaran jarak jauh dan tatap muka terbatas.
“Bagi Guru dan siswa yang belum vaksin belajar tetap menggunakan metode pembelajaran jarak jauh,”pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.